Banyak penjual dan pembeli fokus pada satu angka saja, yaitu harga properti. Padahal begitu sepakat, ada serangkaian biaya dan pajak yang menyusul. Kalau tidak dipersiapkan sejak awal, biaya ini bisa mengejutkan dan memperlambat transaksi. Berikut yang perlu kamu ketahui.
1. Biaya Notaris/PPAT untuk Akta Jual Beli
Peralihan hak atas tanah lewat jual beli baru bisa didaftarkan jika dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT (Hukumonline). Untuk biayanya, ada batas atas yang jelas: honorarium PPAT, termasuk biaya saksi, tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi yang tercantum di akta. Selain itu, ada biaya cek sertifikat sebesar Rp 50.000 per sertifikat. hukumonlinecnbcindonesia
2. BPHTB: Pajak yang Ditanggung Pembeli
BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan subjek pajaknya adalah pihak yang memperoleh hak tersebut, yaitu pembeli. UU No. 1 Tahun 2022 menetapkan tarif BPHTB paling tinggi 5%, dengan tarif pastinya diatur lewat perda masing-masing daerah. Untuk Kota Semarang, tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. bea perolehan hak atas tanah dan bangunan bphtb berdasarkan peraturan uu hkpd +2
Rumusnya: Tarif BPHTB × (NPOP − NPOPTKP). NPOP adalah nilai perolehan objek pajak (umumnya harga transaksi), sedangkan NPOPTKP adalah nilai tidak kena pajak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Karena angka NPOPTKP ditentukan daerah, cek nilai terbarunya ke Bapenda Kota Semarang. Pemkot Semarang juga pernah memberi diskon BPHTB pada periode tertentu, misalnya 1 Agustus hingga 30 September 2024 dengan besaran diskon bervariasi menurut nilai transaksi. Tanyakan apakah ada program serupa saat kamu bertransaksi. Resources / Blog / +2
3. PPh: Pajak Penghasilan dari Penjual
Penjual dikenai PPh final atas penghasilan dari pengalihan tanah dan/atau bangunan. Tarif yang berlaku untuk rumah atau tanah pada umumnya adalah 2,5% dari nilai transaksi, sebagaimana diatur dalam PP No. 34 Tahun 2016. Tarif 1% hanya untuk rumah sederhana atau rusun sederhana yang dijual oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, misalnya pengembang (PP 34/2016). pajak
Hati-hati dengan informasi lama: tarif PPh final 5% sudah tidak berlaku sejak PP 34/2016 diberlakukan pada 7 September 2016. Sebagai ilustrasi, tanah senilai Rp 400 juta dikenai PPh 2,5% × Rp 400 juta = Rp 10 juta. pajakpajak
Ada pengecualian untuk transaksi kecil. Orang pribadi berpenghasilan di bawah PTKP dengan nilai pengalihan kurang dari Rp 60 juta (dan tidak dipecah-pecah) dikecualikan, tetapi harus mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh. Pajak ini perlu dilunasi lebih dulu: urutannya pajak-pajak dibayarkan, lalu AJB ditandatangani, kemudian sertifikat diproses balik nama. pajakhukumonline
4. Biaya Balik Nama Sertifikat
Setelah AJB, sertifikat perlu dibalik nama ke pembeli di Kantor Pertanahan. Syaratnya antara lain sertifikat asli, AJB dari PPAT, fotokopi KTP penjual dan pembeli, serta pembayaran PNBP. Biaya di BPN dihitung berdasarkan nilai tanah yang ditetapkan Kantor Pertanahan, dan simulasi biayanya bisa dicoba di laman resmi Kementerian ATR/BPN. Menurut salah satu rujukan, rumusnya adalah (nilai tanah per m² × luas tanah) / 1000, ditambah biaya pendaftaran. Biaya ini umumnya ditanggung pembeli. Tanpa PPAT dan Notaris, Ini Cara Balik Nama Sertipikat Tanah +3
5. Biaya Kebutuhan Lain: Renovasi, Pindahan, dan Penyesuaian Tempat Usaha
Ini bukan kewajiban hukum, tapi sering terlupakan. Pembeli biasanya perlu dana untuk renovasi, ongkos pindahan, atau penyesuaian bila properti akan dipakai sebagai tempat usaha. Sisihkan dana cadangan di luar harga properti supaya rencana tidak terganggu.
Siapa Menanggung Apa?
| Biaya | Umumnya ditanggung |
|---|---|
| Honorarium PPAT (maks. 1%) | Disepakati penjual dan pembeli |
| BPHTB | Pembeli |
| PPh final (2,5% untuk umumnya) | Penjual |
| Balik nama sertifikat | Pembeli |
Pembagian biaya bisa dinegosiasikan, jadi sebaiknya disepakati tertulis sejak awal.
Penutup
Dengan memahami semua komponen biaya ini, kamu bisa menghitung dana yang dibutuhkan dengan lebih akurat dan menghindari kejutan di tengah transaksi. Mau berkonsultasi soal harga dan estimasi biaya propertimu? Hubungi Harcourts Semarang:
- Website: harcourts.co.id/agency/harcourts_semarang
- Instagram: harcourts.semarang
- WhatsApp: 0819 0127 2557