Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN akan mengubah sertipikat tanah menjadi sertipikat elektronik, atau Sertipikat-el, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam pengelolaan sertipikat tanah.
Bentuk Sertipikat Tanah Elektronik
- Logo dan Lambang: Logo Kementerian ATR/BPN sejajar dengan Lambang Garuda.
- Jenis Hak: Menyesuaikan dengan hak atas tanah yang diberikan.
- Nomor Identifikasi Bidang (NIB): Single ID yang menjadi referensi seluruh kegiatan pendaftaran tanah.
- Kode Unik/Hashcode: Kode unik yang disambung dengan edisi penerbitan dokumen elektronik.
- RRR (Right, Restriction and Responsibility): Dicantumkan dalam sertipikat.
- Gambar Bidang Tanah: Dilengkapi dengan keterangan surat ukur dan QR Code menuju Surat Ukur Elektronik.
- Perhatian: Informasi terkait ketentuan dokumen elektronik.
- QR Code: Data encrypt ID sertipikat-el untuk mengakses informasi langsung.
- Background dan Watermark: Pola garis halus bergelombang dan watermark logo Kementerian.
- Tanda Tangan Elektronik: Gaya classic modern dilengkapi cap kantor Pertanahan.
- Lambang BSHE: Sebagai penyedia tanda tangan elektronik.
Kemudahan dan Keamanan Sertipikat Elektronik
Sertipikat tanah elektronik yang tersimpan di database memungkinkan pemilik tanah mencetak sertipikat kapan saja dan di mana saja. Keamanan juga terjamin dengan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Inovasi ini mempermudah pemilik tanah dalam mengelola sertipikat mereka dengan lebih efisien dan aman, sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan keandalan administrasi pertanahan.